Bawaslu: Tidak Ada Pelanggaran Kasus Pembagian Amplop Berlogo PDIP di Masjid

Wahyu EL


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam kasus pembagian amplop merah berlogo PDIP yang dilakukan oleh Ketua DPP Said Abdullah kepada jemaah masjid di Sumenep, Jawa Timur. Namun, hasil dari pemeriksaan dan klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu menunjukkan bahwa tidak ada dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan bahwa kesimpulan tersebut didasarkan pada pemeriksaan barang bukti dan klarifikasi beberapa pihak terkait, termasuk Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep, takmir Masjid Abdullah Syehan Beghraf, takmir Masjid Naqsabandi, Masjid Laju Sumenep, Musala Abdullah, takmir Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan, dan para penerima amplop. Bawaslu telah melakukan penelusuran melalui beberapa Panwaslu sejak 27 Maret 2023 hingga 2 April 2023.

Dari penelusuran tersebut, didapati bahwa pada Jumat (24/3) malam, terjadi pembagian amplop berisi uang dari pengurus masjid kepada jemaah salat di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep. Ciri-ciri amplop yang dibagikan adalah berwarna merah, berlogo PDIP, dan terdapat gambar anggota DPR dari F-PDIP, Said Abdullah, serta Ketua DPRD PDIP Kabupaten Sumenep, Achmad Fauzi, berisi uang sebesar Rp 300 ribu.

Uang tersebut bersumber dari Said Abdullah, yang disalurkan melalui lembaga Said Abdullah Institute (SAI), dan kemudian diserahkan kepada pengasuh pondok pesantren atau takmir masjid. Pengasuh pondok pesantren atau takmir masjid membagikan amplop kepada jemaah setelah salat Tarawih.

Bawaslu menyatakan bahwa tidak ada ajakan atau imbauan untuk memilih Said Abdullah atau Achmad Fauzi saat pembagian amplop dilakukan. Namun, penerima amplop dapat mengira bahwa amplop tersebut berasal dari Said Abdullah karena terdapat gambar di amplop.

Meskipun pembagian uang merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh Said Abdullah hampir setiap tahun yang dianggapnya sebagai zakat, Bawaslu berpendapat bahwa hal tersebut berpotensi menjadi persoalan hukum karena dilaksanakan bertepatan dengan momentum penyelenggaraan Pemilu 2024 dan terdapat logo partai politik serta foto seseorang di amplop. Penempatan logo dan foto diri tersebut dapat mengesankan citra diri seseorang yang merupakan salah satu unsur kampanye. Terlebih lagi, peristiwa tersebut terjadi di tempat ibadah.

Komentar