Pembunuhan Berantai oleh Rosa Hehanusa: Tragedi Kengerian yang Menggemparkan Indonesia

Wahyu EL


Sebuah kasus pembunuhan berantai yang menggemparkan terjadi di Kota Surabaya dan Tuban pada awal tahun 2000. Pelakunya adalah seorang wanita paruh baya bernama Rosa Hehanusa. Rosa dijatuhi hukuman seumur hidup karena kejahatannya, tetapi kemudian diberikan grasi pada tahun 2009 sehingga hukumannya diubah menjadi 20 tahun penjara.

Setelah vonisnya diubah, Rosa menjalani hukuman di LP Mojokerto dan mendapatkan pembebasan bersyarat pada Maret 2019. Rosa melakukan pembunuhan pertamanya terhadap pengusaha bengkel mobil di Surabaya, Yusuf (35). Motif pembunuhan itu terkait dengan masalah uang senilai Rp 50 juta. Yusuf meminta bantuan Rosa untuk mengurus penangguhan penahanan pamannya, tetapi Rosa menghabisi Yusuf dengan sadis dan meminta bantuan keponakannya, Rony, untuk menguburnya di kolam ikan.

Polisi menemukan bahwa Rosa juga merupakan dalang pembunuhan terhadap pasangan suami istri, Sutikno-Murtiah. Rencana pembunuhan itu melibatkan Dadang Hendrapraja dan pacar Rosa, Ajun Komisaris Polisi I Ketut Swabawa. Mereka menggunakan racun tikus yang dicampur dengan minuman ringan untuk membunuh pasangan itu di sebuah hotel di Tuban.

Namun, polisi kemudian berhasil mengungkap kejahatan tersebut setelah menemukan mayat Sutikno dan Murtiah yang terkubur di dekat sebuah sungai di Tuban pada 22 Oktober 1999. Setelah diperiksa, ternyata keduanya meninggal karena keracunan racun tikus.

Dadang dan Ketut kemudian ditangkap oleh polisi. Keduanya mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa mereka melakukan pembunuhan atas perintah Rosa Hehanusa. Rosa kemudian ditangkap pada November 1999.

Proses hukum kemudian berlangsung dan Rosa akhirnya divonis seumur hidup pada 2001. Namun, vonis tersebut kemudian diubah menjadi 20 tahun penjara pada 2009 dan Rosa diberikan pembebasan bersyarat pada Maret 2019 setelah menjalani hukuman selama 20 tahun.

Kasus pembunuhan berantai yang dilakukan oleh Rosa Hehanusa menjadi salah satu kasus pembunuhan yang menggemparkan masyarakat Indonesia pada awal tahun 2000-an. Kasus ini juga menjadi sorotan media karena pelakunya merupakan seorang perempuan paruh baya yang dianggap tidak mungkin melakukan kejahatan sedemikian keji.

Komentar