Polisi Tangkap Pelaku Video Porno Viral di Situbondo: Berusia 22 Tahun dan Mengaku Tidak Sadar Membuat Video Tersebut

Wahyu EL


Polisi telah menangkap seorang wanita di Situbondo yang membuat video porno yang viral. Pelaku, yang berusia 22 tahun dan bernama UK, berasal dari Panarukan, Situbondo. Saat ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk ponsel yang digunakan untuk merekam video dan baju yang dipakai saat merekam.

"Pelaku telah kami tangkap dan kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra dalam konfirmasi dengan detikJatim pada Jumat (14/4/2023).

"Dalam pemeriksaan sementara, pelaku mengaku tidak sadar telah membuat video tersebut karena terpengaruh minuman keras," lanjutnya.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan UU Pornografi yang berlaku di Indonesia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

"Kami akan menahan pelaku selama proses penyidikan berlangsung. Kami juga akan mencari tahu apakah pelaku beroperasi sendirian atau dengan bantuan orang lain," tegas Dhedi Ardi Putra.

Sebelumnya, telah beredar video porno wanita yang mempertontonkan organ vitalnya di Situbondo selama dua hari terakhir. Dalam video berdurasi 1 menit 25 detik tersebut, pelaku mengenakan kaus hitam dan hanya menutupi bagian bawahnya dengan handuk warna putih. Video tersebut menyebar melalui grup-grup WhatsApp, di mana pelaku tampak dengan sengaja mempertontonkan bagian dadanya dan bahkan memegang dan mempertontonkan vaginanya.

Seorang pria di Surabaya juga pernah dituntut hukuman penjara selama 7 tahun karena memeras dan menyebarkan foto-video bugil editan.

Komentar